Empat Alasan Mengapa Cukai Rokok Harus Naik Menurut Sri Mulyani
Alasan kedua adalah faktor kesehatan, agar masyarakat yang mengonsumsi rokok berkurang.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan empat alasan kenaikan tersebut.
"Ada 4 hal yang mendasari policy itu. Pertama, tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai merka yang bekerja di pabrik rokok," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Alasan kedua adalah faktor kesehatan, agar masyarakat yang mengonsumsi rokok berkurang.
Baca: Jambret dengan Modus Gunting Tas Ini Bonyok Digebuki Warga Sebelum Diringkus Polisi
Alasan ketigam mengurangi peredaran rokok ilegal, dan alasan keeempat, demi meningkatkan pendapatan negara.
"Kita akan tetap mencarai keseimbangan diantara ke empat itu," kata Sri Mulyani.