Menteri Sri Mulyani Sebut Empat Alasan Naiknya Cukai Rokok
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyebutkan empat alasan mengenai kenaikan cukai rokok tersebut.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan menaikan cukai rokok sebesar 10,04 persen mulai 1 Januari 2018 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun menyebutkan empat alasan mengenai kenaikan cukai rokok tersebut.
Pertama, mengenai tenaga kerja, sehingga kesejahteraan para pekerja dari petani hingga mereka yang bekerja di pabrik bisa meningkat.
Baca: 33 Regu Pramuka Tampilkan Kesenian Daerah Meriahkan Pusat Perbelanjaan
"Ada 4 hal yang mendasari policy itu. Pertama, tenaga kerja. Mereka yang bekerja di sektor hasil tembakau, dari petani sampai merka yang bekerja di pabrik rokok," ucap Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Dhanapala, Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2017).
Kemudian, alasan kedua adalah faktor kesehatan, sehingga masyarakat yang mengkonsumsi rokok dapat berkurang.
"Kedua aspek kesehatan yang terus semakin meningkat, ini juga menjadi suatu perhatian," ucap Sri Mulyani.
Lalu, poin ketiga untuk mengurangi peredaran rokok ilegal dan poin keeempat, dengan kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara.
"Ketiga dari penanganan rokok ilegal. Keempat, aspek penerimaan negara. Kita akan tetap mencarai keseimbangan diantara ke empat itu," pungkas Sri Mulyani.