Senin, 6 Oktober 2025

Freeport Indonesia

Menkeu Bantah Freeport Dapat Keringanan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan membahas persolan PT Freeport Indonesia.

Editor: Sanusi
KOMPAS IMAGES
Sri Mulyani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani masih enggan membahas persolan PT Freeport Indonesia. Sebab saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan Freeport.

Namun ia membantah akan memberikan keringanan pajak kepada perusahaan tambang yang akan mengubah status dari Kontak Karya (KK) menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Tidak ada reduction (pengurangan pajak). Yang ada itu Pasal 169 (UU Minerba) kamu baca saja itu," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/10/2017).

Baca: Wow! Egy Maulana Vikri Masuk Daftar 60 Pemain Muda Terbaik di Dunia, Selevel dengan Vinicius Junior

Menurut Sri Mulyani, Pasal 169 UU Minerba justru mengamanatkan agar pemerintah bisa berupaya meningkatkan penerimaan pajak dari perusahaan pemegang IUPK.

Seperti diketahui, salah satu sumber penerimaan negara berasal dari pajak. Oleh karena itu, pengurangan pajak untuk perusahaan IUPK justru bertentangan dengan upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara sesuai amanat UU Minerba.

"Dalam pasal itu saya sebagai Menkeu harus mengembangkan suatu kerangka penerimaan negara yang harus lebih baik dibanding kalau dia masih dalam bentuk KK," kata Sri Mulyani.

"Bagi perusahaan manapun yang mengubah KK ke UIPK, maka UU Minerba mengamanatkan pemerintah harus mendapat bagian penerimaan negara yang lebih besar. Bisa lewat PPh, PPN, PBB, pajak daerah plus yang non pajak sperti royalti," sambung perempuan yang kerap disapa Ani itu.

Sebelumnya diberitakan bahwa pemerintah akan memberikan keringanan pajak kepada PT Freeport Indonesia.

Mengutip Kontan, Selasa (3/10/2017), rancangan peraturan ini sudah berada di laci meja Sekretariat Negara. Aturan ini salah satunya memberikan perlakukan khusus sistem perpajakan Freeport dengan IUPK.

BAB VII Pasal 14 menyebutkan, tarif pajak penghasilan badan (PPh) Freeport hanya 25 persen. Turun dibandingkan dengan PPh badan Freeport dalam rezim KK, yakni 35 persen.

Hanya saja, Freeport menanggung bagian pemerintah pusat sebesar 4 persen dari keuntungan bersih pemegang IUPK dan bagian pemerintah daerah sebesar 6 persen.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Sri Mulyani Bantah Akan Ada Keringanan Pajak untuk Freeport

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved