Selasa, 7 Oktober 2025

Freeport Indonesia

Freeport Akhirnya Dapat Keringanan Pajak

Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan).

Editor: Choirul Arifin
ISTIMEWA
Tambang Grasberg PT Freeport Indonesia. 

Dengan sistem yang baru, Freeport membayar PPh Badan Rp 2.500, plus bagian pemerintah pusat dan daerah Rp 750 (laba operasi Pph Badan). Jadi total yang harus dibayar cuma Rp 3.250.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai beban pajak Freeportdalam RPP Stabilitas Investasi. "Tanya ke Kementerian Keuangan," elaknya.

Bambang juga mengelak menjawab apakah pajak yang ditanggung Freeport itu akan menghilangkan skema nail down (kontrak sebelumnya) dan memakai prevailing atau mengikuti perubahan sistem perpajakan dari pemerintah.

Saat dikonfirmasi KONTAN, Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama juga menolak memberikan komentar.

Pengamat Hukum Sumber Daya Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, RPP itu bertentangan dengan Pasal 23 A UUD 1945, serta UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Tanpa RPP ini pun sudah ada perlakuan pajak yang tersebar dalam berbagai regulasi," terangnya.

Reporter: Agus Triyono/Pratama Guitarra 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved