Pemerintah Ditantang untuk Hentikan Ekspor Freeport
ada lima poin proposal pemerintah yang secara tegas ditolak oleh Freeport Indonesia, terutama soal tenggat divestasi
Peraturan Menteri ESDM yang Diduga untuk Freeport:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan revisi PP No.1 Tahun 2014
2. Permen ESDM No. 5/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri
3. Permen ESDM No. 6/2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil pengolahan dan Pemurnian
Kuota Ekspor Freeport dari Kementerian ESDM
25 Juli 2014 26 Januari 2015: 756.000 ton
26 Januari 2015 25 Juli 2015: 580.000 ton
25 Juli 2015 26 Januari 2016: 575.000 ton
10 Februari - 2 Agustus 2016: 1 juta ton
Agustus 2016 Januari 2017: 1,42 juta
Sumber: Riset KONTAN
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di KONTAN, dengan judul: DPR tantang pemerintah setop ekspor Freeport