Bocornya Surat Sri Mulyani ke Ignasius Jonan dan Rini Suwandi Bikin Kemekeu Gusar
"Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara"
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bocornya salinan surat dari Menteri Keuangan Sri Mulyanikepada Menteri ESDM dan Menteri BUMN membuat Kementerian Keuanganmeradang.
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan RI menyatakan, pihaknya sangat menyesalkan beredarnya surat internal pemerintah tersebut.
"Pembocoran dan beredarnya surat tersebut merupakan tindakan melanggar peraturan dan disiplin administrasi negara dan tidak sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik," jelas Nufransa dalam rilisnya kepada Kontan.co.id.
Terkait hal tersebut, Kemkeu juga akan melakukan langkah pengusutan pembocoran surat tersebut untuk menegakkan disiplin tata kelola pemerintahan, agar pelanggaran tersebut tidak terulang kembali pada masa yang akan datang.
Kemudian, ada beberapa catatan penting lain yang disampaikan Kemkeu melalui keterangan resminya. Pertama, sesuai UU Keuangan Negara, Kemkeu berkewajiban mengelola keuangan negara dan APBN (fiskal) secara hati-hati dan berkelanjutan, termasuk melakukan pengawasan dan penilaian potensi risiko fiskal yang berasal dari berbagai sumber kegiatan publik.
Kedua, kementerian dan badan usaha yang memiliki tanggung jawab atas pengelolaan potensi risiko keuangan negara dan risiko fiskal, diminta untuk selalu melakukan pengawasan risiko dan melakukan langkah-langkah pengelolan dan pencegahan risiko fiskal sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing Kementerian dan Lembaga (Badan Usaha).
Baca: Isi Bocoran Surat Sri Mulyani ke Kementerian ESDM tentang Kondisi Keuangan PLN
Baca: Dapat Warning dari Menkeu, Dirut PLN : Hal yang Sangat Biasa, PLN Itu Kaya!
Ketiga, program pembangunan infrastruktur merupakan program prioritas nasional yang penting untuk mendukung upaya pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan, mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan umum di seluruh wilayah Indonesia.
Kelima, penugasan dan kebijakan Pemerintah kepada Kementerian dan Lembaga serta Badan Usaha harus dapat dilaksanakan secara baik dan terjaga dari seluruh aspek: teknis, keuangan, dan pengelolaan dampak lingkungan maupun sosial.
"Pelaksaan penugasan harus dengan tetap menjaga tata kelola yang baik, dan perbaikan efisiensi operasi dan pengelolan keuangan perusahaan secara hati-hati dan profesional. Dengan demikian manfaat pembangunan infrastruktur dapat dinikmati oleh masyarakat dan ekonomi secara luas, sedangkan risiko keuangan tetap terjaga dengan bijaksana dan operasi badan usaha tetap terjaga sehat dan berkelanjutan," tutup Nufransa.
Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie