KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Ikan Asing di Zona Ekonomi Eksklusif Natuna
"Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di pangkalan PSDKP Batam pada 20 September lalu," ujar Waluyo.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu Pancarini
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal perikanan asing ilegal pada 17 September 2017 silam di perairan ZEE Laut Natuna, Kepulauan Riau.
Berdasarkan keterangan yang diterima Tribunnews.com, kedua kapal berbendera Malaysia, namun diduga kapal sebenarnya berasal dari Vietnam
"Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BD 95599 TS dan KM BD 96623. Jumlah awak kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam," ujar Sesditjen PSDKP KKP Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Senin (25/9/2017).
Yang pasti, kedua kapal tidak memiliki izin dari Pemerintah Indonesia.
"Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di pangkalan PSDKP Batam pada 20 September lalu," ujar Waluyo.
Ia menambahkan seluruh proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP (Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) Batam.
Baca: Tahun Depan, Pemerintah Akan Terbitkan Surat Utang Baru Rp 414,7 Triliun
Baca: INDEF: Defisit di APBN-P 2017, Utang Pemerintah Hingga Akhir Tahun Naik 13 Persen
Kedua kapal diduga kuat melanggar aturan dengan sangkaan to dak pidana perikanan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah menjadi UU Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 20 Miliar.
Untuk diketahui, sejak Januari hingga pertengahan September 2017 telah ditangkap 107 kapal perikanan ilegal.
68 Kapal Ikan Asing (KIA) bendera Vietnam, 4 KIA berbendera Filipina, dan 9 KIA berbendera Malaysia.
Sedangkan 26 kapal lainnya berbendera Indonesia.