Jumat, 3 Oktober 2025

Berikut Ini Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan ke Petugas Pajak di Luar Ponsel

Berikut adalah daftar harta yang wajib dimasukkan dalam SPT, seperti yang dilansir dari situs Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id.

Editor: Fajar Anjungroso
IST
Pengumuman dari Ditjen Pajak 

12. Obligasi perusahaan (033)

13. Obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi ritel Indonesia, surat berharga syariah negara) (034)

14. Surat utang lainnya (035)

15. Reksadana (036)

16. Instrumen derivatif (Right, warran, kontrak berjangka, opsi) (037)

17. Penyertaan modal dalam perusahaan lain tidak atas saham (CV, firma) (038)

18. Investasi lainnya (039)

19. Sepeda (041)

20. Sepeda motor (042)

21. Mobil (043)

22. Alat transportasi lainnya (049)

23. Logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam lainnya) (051)

24. Batu mulia (Intan, berlian, batu mulia lainnya) (052)

25. Barang-barang seni dan antik (053)

26. Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus (054)

27. Peralatan elektronik, furnitur (055)

28. Harta bergerak lainnya (059)

29. Tanah dan/atau bangunan tempat tinggal (061)

30. Tanah dan/atau bangunan tempat usaha (062)

31. Tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya) (063)

32. Harta tidak bergerak lainnya (069)

33. Patem (071)

34. Royalti (072)

35. Merek dagang (073)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved