Evaluasi Pengalihan Terminal Peti Kemas, ALFI Apresiasi Upaya Kontigensi dari Kemenhub
Upaya kontigensi itu terbukti memperlancar arus layanan peti kemas tanpa terganggu mogok kerja yang dilakukan serikat pekerja JICT
Editor:
Eko Sutriyanto
“Sebagai ilustrasi, pada akhir tahun biasanya terjadi kenaikan ekspor ke Eropa dan Amerika terutama untuk baju hangat dan produk lainnya. Ini siklus tahunan, biasanya akhir tahun justru terjadi kenaikan arus barang ekspor,” paparnya.
Baca: Rama Bunuh Buruh Peti Kemas karena Kesal Pacar Diejek
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memerintahkan Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan Kantor Syahbandar Pelabuhan Utama Tanjung Priok untuk menyelesaikan kemelut JICT, serta menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi bersama seluruh stakeholder, terkait aksi mogok para pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-10 Agustus 2017lalu.
“Layanan di pelabuhan tidak boleh terganggu, karena itu mesti ada langkah konkret untuk menjaminnya (contigency plan),” kata Budi, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan instruksi tersebut, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menunjuk sejumlah terminal petikemas untuk pengalihan layanan dari JICT, antara lain TPK Koja, NPCT 1, dan Pelabuhan Jakarta. TPK Koja diminta untuk menangani dan memastikan atas kegiataan arus barang berjalan dengan lancar di Pelabuhan Tanjung Priok berdasarkan Surat OP no: UM.002/17/18/OP.TPK/17.