Perusahaan Rokok di Sawah Besar Jakarta Ini Digugat karena Gunakan Merek Harley Davidson
H D U.S.A LLC bertindak sebagai penggugat dan menunjuk kantor hukum Suryomucito & Co sebagai kuasa hukum dalam perkara ini.
Editor:
Choirul Arifin
Serta, menyatakan bahwa merek-merek HARLEY-DAVIDSON serta variasinya milik penggugat sebagai merek terkenal.
Pihaknya juga meminta kapada majelis untuk memerintahkan Ditjen KI untuk tunduk dan taat pada putusan pengadilan.
Perkara merek dengan No. 43/Pdt.Sus-HKI/Merek/2017/PN Jkt.Pst sudah memasuki sidang perdana Rabu (6/9/2017) lalu.
Namun, pihak dari Ditjen KI belum bisa hadir. Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Senin pekan depan.
Reporter: Sinar Putri S.Utami