Direktur BEI: Perizinan 'Single Submission' Bantu Dongkrak Investasi di Indonesia
Pemerintah terus berupaya memudahkan sistem pelayanan pengurusan untuk perizinan berusaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah terus berupaya memudahkan sistem pelayanan pengurusan untuk perizinan berusaha menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Hal ini dilakukan pemerintah melalui Peraturan Presiden tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang rencananya dalam waktu 3-4 hari ini akan segera ditandatangani.
Sebagaimana diketahui, tujuan adanya regulasi ini untuk mempermudah proses pengurusan perizinan untuk berusaha maupun investasi secara satu pintu (single submission) secara terpadu di satu gedung.
Mengingat, saat ini waktu proses perizinan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Selain itu, belum semua menggunakan sistem teknologi informasi secara online. Single submission ini rencananya mulai diterapkan awal tahun depan.
“Bagus, itu dashyat, itu semua perizinan yang saya belum tahu apa saja di satu gedung, tata kelola manajemen bisnis juga baik, rating kita juga naik,” ujar Direktur Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio saat ditemui di BEI, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Sebagai gambaran, realisasi investasi meski tumbuh tapi masih di bawah target yang ditetapkan. Investasi dunia kepada Indonesia masih rendah, hanya 1,97 persen dari rata-rata per tahun terhitung 2012-2016, senilai 1.417,58 miliar dolar AS. Capaian target rasio investasi sebesar 32,7 persen di bawah target RPJMN sebesar 38,9 persen pada tahun 2019.
Sementara itu Presiden Jokowi juga mengatakan Indonesia memiliki momentum yang bagus karena layak investasi, investment grade Indonesia naik dari posisis 8 ke posisi keempat oleh lembaga survei internasional OECD.
“Ini saya sampaikan supaya gak ada lagi pengusaha yang wait and see,” pungkas Jokowi.