Jonan Klaim Indonesia Sudah Sepakati Negosiasi dengan Freeport
"Kami telah menghitung, penerimaan negara dari sisi komposisi pajak, bea cukai dan pajak daerah dan royalti."
Editor:
Choirul Arifin
Untuk penerimaan negara ini, kata Sri, akan lebih besar dari pada basis Kontrak Karya yang dianut Freeport sebelumnya. Ini sesuai dengan pasal 159 huruf C.
Untuk bentuknya, akan kami letakan di lampiran IUPK.
"Di situ akan menjelaskan apa-apa saja yang menjadi kewajiban Freeport untuk menyetorkan penerimaan negara. PBB dan pajak daerah, dan juga sharing revenew. Ini nanti akan dituangkan di PP yang berlaku untuk semua pemegang IUPK," tandasnya.
Reporter: Pratama Guitarra