Jumat, 3 Oktober 2025

Kompetisi Sengit, Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi Terpaksa Rampingkan Karyawan

Merger dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan agar tetap berproduksi, sementara PHK mengurangi pekerja atau beban perusahaan di sisi biaya produksi

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Kompetisi Sengit, Industri Teknologi Informasi dan Komunikasi Terpaksa Rampingkan Karyawan
Net
Ilustrasi PHK

"Sangat boleh dilakukan (PHK), Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur itu," kata Hadi.

Ketua Umum Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) Merza Fachys juga memiliki penilaian yang serupa.

Merza menilai efisiensi di industri teknologi informasi dan telekomunikasi tidak bisa dihindari.

Pasalnya, efisiensi merupakan suatu tuntutan yang terjadi dalam proses bisnis yang terus berulang.

“Efisiensi di bisnis telko merupakan proses bisnis yang berulang dan suatu tuntutan yang tak bisa dihindari,” ujar Merza.

Baca: Manajemen Sevel Bakal Penuhi Hak Seluruh Karyawan yang di-PHK

Pernyataan Merza tersebut mengomentari tren di industri teknologi informasi global yang cenderung mengurangi jumlah pekerja digantikan teknologi yang makin canggih serta pergeseran preferensi konsumen yang kian dinamis.

"Ibaratnya kalau nafasnya berat, sudah saatnya cari tempelan dengan nafas yang masih panjang. Kalau tidak, ya diambil alih oleh mereka yang nafasnya masing panjang," katanya.

Terkait isu tentang adanya efisiensi yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri teknologi informasi dan telekomunikasi, Merza menyerahkan keputusan tersebut pada perusahaan.

"Kalau itu (keputusan) masing-masing perusahaan,” paparnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved