Kamis, 2 Oktober 2025

INDEF Meminta Kota Batam Dikembalikan Fungsi Awalnya

Polemik perselisihan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KP

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Enny Sri Hartati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik perselisihan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) masih terjadi.

Baca: Lexus Memampang Spanduk Ucapan Selamat Datang untuk Jusuf Kalla di Venue GIIAS

Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati menjelaskan Batam sampai saat ini masih jadi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ). Karena itu Enny berharap pemerintah sebaiknya mengembalikan status tersebut agar bisa meningkatkan investasi dalam negeri.

"Pemerintah pusat diharapkan mengembalikan Batam sebagai kawasan industri untuk teknologi tinggi yang mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik," ujar Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati di diskusi Quo Vadis Batam, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Baca: Butuh Enam Orang untuk Dorong Mobil F3 ke Venue GIIAS 2017

Enny memaparkan sesuai amanat UU No.44 Tahun 2007, wewenang BP Batam sebagai pengelola Kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) yang merupakan FTZ harus dipertegas. Salah satu caranya memberikan wewenang sepenuhnya kepada BP Batam.

"Wewenang dan tupoksi instansi lain yang terkait dengan pengembangan FTZ Batam dapat dilakukan dalam satu lembaga saja yakni BP Batam,” ungkap Enny.

Dalam UU No.44 Tahun 2007, sejalan dengan Keppres No.41 Tahun 1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industri.

Selain itu BP Batam juga mengatur kegiatan transshipment (pengalih-kapalan), merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan investasi.

Aturan yang sama juga memberi wewenang kepada BP Batam yang meliputi tiga aspek yakni pertanahan (termasuk hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajib tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi.

"Dalam prakteknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus akibat munculnya “dua nahkoda” dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemkot Batam," kata Enny.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved