Jumat, 3 Oktober 2025

Besok, PLN Akan Paksa Pemasok Listrik Swasta Tanda Tangani Dokumen PPA

"Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi untuk selamatkan muka pejabat tertentu di muka Presiden"

Editor: Choirul Arifin
PLN
Gardu listrik PLN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dijadwalkan akan menandatangani jual beli listrik atau power purchase agreement (PPA) untuk pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) bagi para pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP).

Sayangnya penandantangan PPA itu bersifat memaksa. Dalam percakapan aplikasi Whatsapp yang dikutip KONTAN disebutkan, para pengembang diminta untuk segera melakukan PPA listrik.

Jika pengembang tidak melakulan PPA sesuai yang dijadwalkan pada hari Rabu (2/8/2017), maka para pengembang dianggap mundur dan nama perusahaannya dicoret.

Begini isi lengkap pesan manajemen PLN yang dikirim dalam group Whatsapp para IPP listrik:

Kepada Rekan-rekan pengembang.

Menyampaikan pesan dari Bu Nicke (Direktur PLN), bahwa acara penandatanganan PPA pada hari Rabu nanti hanya ada 1 tahap. Tidak ada tahap 2. Kalau tidak bersedia tandatangan PPA berarti mundur, dan akan dicoret.

Terima kasih.

Ketua Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Husni membenarkan adanya pesan tersebut yang disodorkan PLN kepada pengembang IPP.

Banyak IPP yang merasa keberatan dengan pesan yang disampaikan itu.

"Kalau dianggap mundur karena belum sepakat harga kan tentunya rugi. Apa kita harus tanda tangan rugi hanya untuk selamatkan muka pejabat tertentu di mata Presiden," terangnya kepada KONTAN, Selasa (1/8).

Riza menyampaikan bahwa para pengembang dipaksa melakukan tanda tangan PPA disaat sedang negosiasi harga. Padahal, pihaknya masih menunggu itikad baik pemerintah perihal pembenahan Peraturan Menteri (Permen).

Misalnya, Permen No. 10/2017 tentang tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen ESDM ini untuk mengatur Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) antara pembeli (PLN) dengan penjual (IPP) terkait aspek komersial untuk seluruh jenis pembangkit termasuk Panas Bumi, PLTA dan PLT Biomass. Sementara, pembangkit EBT yang intermiten dan Hidro dibawah 10 MW, diatur dalam peraturan tersendiri.

Juga, kata Riza terkait dengan Permen No. 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Maksud dan ruang lingkup Permen terkait jenis Pembangkit tenaga listrik yang memanfaatkan Sumber energi terbarukan yaitu PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm, PLTBg, PLTSa, dan PLTP

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved