Jawaban Bank Indonesia soal NKRI dan Tanda Tangan Menkeu di Uang Rupiah
adanya tanda tangan menteri keuangan dalam uang rupiah tahun emisi 2016, merupakan sebagai perwakilan pemerintah sesuai amanat UU
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan uang rupiah tahun emisi 2016 mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, sehingga terdapat frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tanda tangan Menteri Keuangan.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara mengatakan, undang-undang tersebut mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang rupiah, dimana beberapa ciri umum adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
"Kemudian, uang rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan," kata Mirza, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca: Di Uang Kertas Rupiah Baru Kok Ada Tulisan NKRI dan Tanda Tangan Menkeu? Ini Penjelasan BI
Menurut Mirza, adanya tanda tangan menteri keuangan dalam uang rupiah tahun emisi 2016, merupakan sebagai perwakilan pemerintah sesuai amanat undang-undang mata uang.
"Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp 100.000 tahun 2014," tuturnya.
Sementara terkait uang rupiah tahun emisi 2016 dinilai sulit ditukarkan di luar negeri, kata Mirza, hal tersebut merupakan kebijakan dari masing-masing negara dan Bank Indonesia tidak memiliki wewenang untuk mengatur mengenai penggunaan rupiah di luar wilayah NKRI.
"BI akan terus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga terkait dalam sosialisasi uang rupiah tahun emisi 2016 hingga ke luar wilayah NKRI,” ujarnya.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo, menambahkan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah, dimana hal ersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada tahun 2011 kemarin.
"Rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.
Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan uang rupiah tahun emisi 2016.
Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: tujuh pecahan uang kertas, Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, Rp 1.000, serta empat pecahan uang logam Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.