Bank Indonesia Imbau Jangan Mudah Sebarkan Informasi Palsu soal Rupiah
Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh isu-isu soal keabsahan uang rupiah tahun emisi 2017
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat agar tidak mudah termakan oleh isu-isu soal keabsahan uang rupiah tahun emisi 2017 dengan informasi yang tidak jelas kebenarannya.
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara mengatakan, Bank Indonesia meminta kepada masyarakat yang ingin mengetahui soal uang rupiah baru untuk bertanya kepada ahlinya.
"Jangan mudah copas (copy paste) dan sebar info atau isu yang kadar kebenarannya itu tidak sama sekali," ujar Mirza di Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Baca: Di Uang Kertas Rupiah Baru Kok Ada Tulisan NKRI dan Tanda Tangan Menkeu? Ini Penjelasan BI
Menurut Mirza, peluncuran uang rupiah emisi 2016 sesuai dengan undang-undang mata uang, yang mengamatkan pihak pemerintah dan Bank Indonesia untuk membubuhkan tanda tangan.
"Sebelum ada Undang-Undang Mata Uang 2011, rupiah hanya ditandatangani dewan gubernur Bank Indonesia, dan setelah diterbitkan undang-undang tersebut, maka harus ada pemerintah yang diwakili menteri keuangan," papar Mirza.
Media sosial saat ini diramaikan oleh pernyataan salah satu akun di Facebook yang mempertanyakan terkait frasa Bank Indonesia diganti dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta mempertanyakan adanya tanda tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.