Rabu, 1 Oktober 2025

Pemerintah Akan Tertibkan Aplikasi Taksi Online yang Tidak Ikut Aturan Tarif

Sanksi terberat, menurut Pudji yakni sampai pada tahap penertiban aplikasi operator taksi online.

THE JAKARTA POST/JERRY ADIGUNA
Warga mencoba fitur terbaru aplikasi GO-JEK di kawasan Tulodong, Jakarta, Selasa (20/1/2015). Sebagai perusahaan startup baru yang menyediakan layanan inovatif memadukan aplikasi selular dan sistem kemitraan dengan penyedia layanan ojek, GO-JEK optimis dapat menjadi yang terdepan dalam menyediakan layanan transportasi dan logistik yang praktis, cepat dan aman bagi pelanggan. THE JAKARTA POST / JERRY ADIGUNA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto menjelaskan ada sanksi tegas bagi operator taksi online yang tidak mengikuti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 yang di dalamnya mengatur tarif baru.

Sanksi terberat, menurut Pudji yakni sampai pada tahap penertiban aplikasi operator taksi online.

"Pemutusan kerja ataupun penertiban daripada aplikasi itu sendiri," ujar Pudji di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (1/7/2017).

Sebelum menuju ke sanksi terberat, Pudji menjelaskan Pemerintah akan memberikan teguran kepada operator taksi online.

"Seperti tadi dsampaikan oleh Pak menteri juga bahwa kita ada proses monitoring namanya pengawasan. Nanti apabila ada hal-hal yang belum dilaksanakan kita lakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku," ucap Pudji. 

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved