Minggu, 5 Oktober 2025

Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Harus Dikaji Ulang

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif cukai tembakau karena bisa menghambat kinerja industri rokok

Editor: Sanusi
TRIBUN/HO
Seorang petani tembakau tengah melakukan proses topping disebuah lahan tembakau yang tergabung dalam program Integrated Production System (IPS) di desa Sukowono Jember Jawa Timur (31/7). IPS adalah program kemitraan antara Sampoerna dengan petani melalui pemasok yang telah dijalankan sejak 2009 dan berhasil meningkatkan produktivitas, dari sebelumnya 1 ton per hektare menjadi 1,6 ton per hektare. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto menyayangkan kurang matangnya kebijakan pemerintah terkait kenaikan tarif cukai tembakau.

Pihaknya meminta pemerintah mengkaji ulang kenaikan tarif cukai tembakau karena bisa menghambat kinerja industri rokok yang ujungnya menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca: Polisi Kejar Dua Terduga Pelaku Persekusi di Cipinang

Dia mengatakan, dari data Kementerian Perindustrian, pada 2005 terdapat sekitar 7.000-an produsen rokok. Namun saat ini, tinggal 724 pabrik. Itupun tidak jelas apakah masih berproduksi atau hanya fiktif.

Tak hanya itu, Sudarto menyebut, kenaikan cukai rokok juga memangkas tenaga kerja dalam jumlah besar. Sebanyak 32.727 anggota FSP RTMM kehilangan pekerjaan dari 2012 hingga 2016. Sedangkan di luar anggota FSP RTMM, PHK bisa mencapai 70.000 orang.

“Pekerja jadi korban. Jumlahnya pekerja rokok merosot tajam. Rata-rata pekerjanya berpendidikan rendah, sehingga kalaupun ada lapangan pekerjaan, mereka tidak akan bisa tersalurkan,” katanya melalui keterangan resmi, Selasa (6/6/2017).

Secara terpisah, Anggota Komisi XI Donny Priambodo mengatakan, selama ini tembakau menyumbang sekitar 95 persen, atau yang terbesar bagi cukai negara. Sayangnya dalam 4 tahun terakhir, industri rokok stagnan. Bahkan mengalami penurunan 2 persen tahun lalu.

“Tentunya ini mempengaruhi penerimaan negara, dan mengancam kelangsungan industri dan penyerapan tenaga kerja,” ujar Donny.

Dirinya tidak ingin ada pemangkasan pekerja rokok. Karenanya, kenaikan cukai harus dipertimbangakan dengan bijak dan memperhatikan keadaan industri. Dengan demikian, penerimaan negara tetap terjaga, dan industri tidak gulung tikar.

Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: Serikat Pekerja Rokok Minta Kenaikan Tarif Cukai Tembakau Dikaji Ulang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved