Senin, 6 Oktober 2025

Pemerintah Diimbau Tingkatkan Perlindungan Konsumen di Sektor Properti

Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah dan regulator terkait di sektor properti untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pekerja melakukan perawatan di bangunan hunian vertikal di Jakarta, Jumat (28/4/2017). Nilai pasar properti pada 2017 diperkirakan akan meningkat sekitar 15 persen menjadi sekitar Rp318 triliun dimana faktor makro dan mikro ekonomi dinilai menopang pertumbuhan industri properti diantaranya kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), lahirnya regulasi pemangkasan perizinan pembangunan hunian, dan penurunan suku bunga perbankan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta pemerintah dan regulator terkait di sektor properti untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Hal tersebut, diperlukan seiring masih banyaknya pengembang yang nakal dan tidak menepati janji dalam menawarkan produk perumahan ke masyarakat.

Sekretaris Jenderal Perbanas, Dani Hartono mengatakan, meningkatkan perlindungan konsumen dapat mendorong kepercayaan masyarakat dalam membeli rumah dan akhirnya sektor properti akan bertumbuh pesat.

"Sektor properti harus dibenahi terkait perlindungan konsumen dan harus dikedepankan," tutur Dani, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Menurut Dani, pemerintah dan pihak terkait harus bersinergi dalam membuat peraturan agar tidak tumpang tindih, dimana ke depan perlu ada perumusan langkah perlindungan konsumen yang efektif.

"Diperlukan banyak regulasi untuk menumbuhkan sektor ini, peran semua pihak terkait perlu dioptimalkan hal ini tentu demi menumbuhkan sektor properti di Indonesia," ujar Dani.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved