Konflik Geo Dipa dan Bumigas Dinilai Hambat Proyek Listrik
Perselisihan antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT Bumigas Energi masih juga belum usai.
Editor:
Sanusi
Pada 2003, UU Nomor 27/2003 tentang Panas Bumi diterbitkan. UU Panas Bumi mensyaratkan bahwa pengusahaan wilayah panas bumi, dilakukan dengan perizinan berbentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Panas Bumi untuk suatu Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi (Wilayah Kerja Panas Bumi).
"Namun, berdasarkan ketentuan peralihan UU Panas Bumi, kegiatan pengelolaan dan pengusahaan panas bumi (termasuk di Dieng dan Patuha), yang telah ada sebelum UU Panas Bumi diterbitkan, masih tetap berlaku," ujar Madjedi.(Hendra Gunawan)