Senin, 6 Oktober 2025

Otoritas Pasar Saham Perlonggar Transaksi Marjin

Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Bursa Efek Indonesia melonggarkan aturan soal berhutang dan memberi hutang untuk jual beli saham atau biasa disebut transaksi marjin.

Salah satu aturan baru, kini broker saham boleh memberi pinjaman lebih banyak pada investor sahamnya.

Bursa Efek Indonesia juga membuat aturan untuk menjaga perusahaan broker dari harga saham yang turun.

Jumlah saham yang boleh diperjualbelikan lewat transaksi marjin juga ditambah tiga kali lipat lebih menjadi 185 saham.

Sumber: Kompas TV
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved