Jumat, 3 Oktober 2025

Jokowi Akan Terbitkan Perppu Keterbukaan Informasi untuk Perpajakan

"Ya, sebelum itu (Juli tahun 2017)," ujar Presiden Jokowi usai memberikan arahan program pengampunan pajak kepada pengusaha di JIExpo Kemayoran.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengungkapkan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Automatic Excange of Information (AEoI) atau keterbukaan informasi untuk tujuan perpajakan sebelum bulan Juli tahun 2017.

"Ya, sebelum itu (Juli tahun 2017)," ujar Presiden Jokowi usai memberikan arahan program pengampunan pajak kepada pengusaha di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Baca: Kasus Ditjen Pajak Tidak Akan Berdampak Pada Program Tax Amnesty

Jokowi mengatakan alasan opsi Perppu untuk keterbukaan informasi tersebut lantaran terlalu lama jika harus menunggu revisi Undang-Undang tentang Perbankan dan Undang-Undang Peraturan dan Tata Cara Perpajakan.

Sebab, kesepakatan negara-negara peserta G20 bahwa bulan Juli 2017 setiap negara peserta membawa draf Undang-Undang primer terkait keterbukaan informasi tersebut.

"Karena kita perkirakan (revisi) Undang-Undang memakan waktu yang lama, dan itu diberi batas bulan Juli 2017 ini harus masuk, sehingga kita siapkan Perppu saja. Itu harus sudah siap dan itu dibawa ke G20," kata Jokowi.

Saat mmeberikan arahan, Presiden Jokowi menegaskan perlunya Indonesia mengikuti keterbukaan informasi agar Indonesia tidak dianggap sebagai negara yang tidak kredibel.

"Ini sudah tandatangan semua negara. Kalau Perppu tidak saya keluarkan, dikucilkan kita. Dianggap negara tidak kredibel, ecek-ecek. enggak mau kita. kita ingin dipercaya di dunia internasional," tutur Jokowi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved