Waspadai Tawaran Investasi dari Tujuh Perusahaan Ini
Pihaknya meminta agar memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat seba
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan tujuh perusahaan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa memiliki izin dari otoritas manapun.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan, untuk memberikan perlindungan masyarakat, maka tujuh perusahaan dimaksud harus menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Crown Indonesia Makmur, Number One Community, PT Royal Sugar Company, PT Kovesindo, PT Finex Gold Berjangka, PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia), dan Talk Fusion.
"Satgas telah memanggil perusahaan-perusahaan tersebut, namun hanya dua perusahaan yang hadir CPRO-Indonesia dan Talk Fusion, sehingga Satgas masih memberikan kesempatan untuk mengurus perizinannya sesuai ketentuan perundang-undangan," tutur Tongam, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Atas kejadian tersebut, Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar memahami beberapa hal seperti memastikan perusahaan yang menawarkan investasi memiliki izin usaha dari otoritas berwenang.
Pihaknya juga meminta agar memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.