Selasa, 30 September 2025

Izin Impor Gas Akan Diperluas

Sejauh ini, pemerintah masih belum membahas atau menentukan jenis industri mana saja yang boleh mengimpor gas.

Editor: Choirul Arifin
ISTIMEWA
Fasilitas Regasifikasi LNG 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur impor gas alam cair atau liquid natural gas (LNG) untuk pembangkit listrik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok aturan sejenis bagi para pelaku industri domestik.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi ESDM IGN Wiratmaja Puja mengatakan, bakal ada aturan impor LNG bagi industri.

Namun pihaknya meminta industri domestik bersabar menanti aturan yang tahap penggodokan pemerintah. "Kami sedang mempersiapkan regulasinya," kata Wiratmaja ke KONTAN pada Senin (6/2/2017).

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemperin) Muhammad Khayam juga menyebutkan pihaknya masih tahap koordinasi dengan ESDM terkait impor gas.

Dalam koordinasi tersebut ada kesepakatan bila ESDM yang akan memberikan perizinan bagi industri yang akan mengimpor gas. Pihak Kemperin yang akan mengajukan permohonan izin gas bagi para pelaku industri.

Selain perizinan, pemerintah juga membahas regasifikasi yang diperlukan untuk mengimpor gas. Nah, pemerintah ingin industri harus bisa menjalankan regasifikasi tersebut.

"Ini harus punya atau memanfaatkan yang sudah ada. Kami ingin berkoordinasi dengan ESDM," kata Khayam.

Sejauh ini, pemerintah masih belum membahas atau menentukan  jenis industri mana saja yang boleh mengimpor gas.

Soalnya, pihaknya masih harus memikirkan pasokan gas berbentuk LNG di pasar domestik. Jangan sampai LNG tidak laku di pasar lokal.

Selain itu, pemerintah juga sudah memproyeksi bakal terjadi penurunan produksi gas lantaran cadangan gas di Indonesia semakin menipis.

Jadi rencana pembukaan keran impor gas bagi industri ini langkah tepat untuk mengantisipasi permintaan gas domestik yang makin membengkak.

"Ke depan, tidak cuma sektor industri saja yang membutuhkan gas, tapi bisa yang lain," kata Khayam.

Pemerintah sebenarnya telah memproyeksikan, pada tahun 2019 mendatang, Indonesia  bersiap memulai impor LNG.

Meski aturan ini tengah dalam pembahasan, ia bilang kemungkinan besar impor LNG belum akan terlaksana tahun ini. Kecuali jika pemerintah ingin melakukan shock therapy di pasar gas dalam negeri lewat cara memangkas harga gas yang masih cukup tinggi.

Adapun saat ini pemerintah baru menurunkan harga gas industri untuk tiga jenis usaha yakni industri pupuk, baja serta petrokimia. Padahal, sejatnya pemerintah harus menurunkan harga gas bagi tujuh industri pengguna gas dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan