Senin, 29 September 2025

Tata Kelola Minerba yang Berpihak pada Konstitusi untuk Kemakmuran Rakyat

industri pertambangan mineral di Indonesia sebagai industri vital dan menguasai hajat hidup orang banyak

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Tata Kelola Minerba yang Berpihak pada Konstitusi untuk Kemakmuran Rakyat
ISTIMEWA
Ketua Umum DPP Projo Budi Arie Setiadi

Ditegaskan, smelter tidak terbangun. Divestasi saham tidak terlaksana. PP 1/2017 tetap memberi ruang bagi pemegang kontrak karya melakukan ekspor konsentrat selama -maksimal- 5(lima) tahun kedepan.

"Namun dengan syarat melakukan perubahan status dari kontrak karya menjadi ijin usaha pertambangan Khusus. Operasi Produksi (IUPK OP) dengan konsekuensi membangun fasilitas pemurnian (smelter)," ujarnya.

Serta melakukan divestasi saham kepada pemegang saham Indonesia sebesar 51% di tahun ke-10 dari tebitnya PP ini.

"Kebijakan ini, kami nilai sebagai jalan keluar yang realistis dan memberi rasa aman kepada seluruh stakehoder. Memutus polemik berkepanjangan mengenai tata kelola industri pertambangan mineral," katanya lagi.

"Projo yakin kebijakan ini akan menghadirkan pada tata kelola minerba yang berpihak pada konstitusi dan kedaulatan bangsa.Sebagai organisasi,senantiasa mendukung segala upaya dan kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo," Budi Arie mempertegas.

"Berorientasi pada kepentingan rakyat seperti tertuang dalam Program Nawacita. Dukungan Projo terhadap PP no. 1/2017 adalah salah satunya bukti nyata," Budi meyakinkan.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan