OJK Hentikan Kegiatan 6 Perusahaan Investasi Ilegal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan enam perusahaan investasi, karena melakukan praktik ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan enam perusahaan investasi, karena melakukan praktik ilegal.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, Tongam L. Tobing mengatakan, OJK dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menemukan enam kegiatan usaha penawaran investasi yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun dan berpotensi merugikan masyarakat.
Adapun keenam perusahaan yaitu PT Comparct Sejahtera Group, Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC, PT Inti Benua Indonesia, PT Inlife Indonesia, Koperasi Segita Bermuda/Profitwin77, PT Cipta Multi Bisnis Group, dan PT Cipta One Global Indonesia.
"Keenam perusahaan itu sebagai perusahaan investasi ilegal dan harus menghentikan kegiatan usahanya untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat," tutur Tongam, Jakarta, Rabu (11/1/2017).
Melihat kondisi tersebut, Tongam meminta masyarakat agar berhati-hati dalam melakukan investasi dengan mempertimbangkan perusahaan yang menawarkan investasi, apakah memiliki izin usaha dari otoritas berwenang atau tidak.
"Kemudian, memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai Mitra pemasar," ujar Tongam.