Senin, 6 Oktober 2025

Rugi Jika Tidak Manfaatkan Program Pengampunan Pajak

"Program ini berakhjr maka ketentuan perpajakan normal dan denda lebih besar yang harus dikeluarkan jika pelaporan pajak tidak sesuai,"

ist
Donny Imam Priambodo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI  Donny Imam Priambodo meminta wajib pajak memanfaatkan program pengampunan pajak atau tax amnesty guna menghilangkan catatan buruk dalam perpajakan.

"Program tax amnesty adalah hak wajib pajak, termasuk pengusaha, maka manfaatkan lah program ini sebaik-baiknya," kata Donny, Jakarta, Minggu (11/12/2016).

Menurutnya, sikap wajib pajak yang menunda-nunda dan menunggu penghujung setiap periode perlu dihilangkan, agar tidak terjadi penumpukan seperti akhir September kemarin.

"Program ini hak dan rugi jika tidak digunakan," ucapnya.

Donny sendiri mengaku telah mengikuti program pengampunan pajak karena ada sebagian aset yang diperoleh sejak lama belum dilaporkan.

"Program ini berakhjr maka ketentuan perpajakan normal dan denda lebih besar yang harus dikeluarkan jika pelaporan pajak tidak sesuai," ujarnya.

Sementara mengenai dana tebusan pengampunan pajak sebesar Rp 165 triliun, Donny mengaku optimis dapat tercapai seperti yang ditentukan pemerintah.

"Saya optimis dan sebagian besar saya lihat memang dari faktor deklarasi baik dari dalam negeri maupun luar negeri," tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved