Aset Koperasi Cipaganti Karya Guna Akan Segera Dieksekusi
Total kreditur yang menjadi mitra koperasi dalam proses restrukturisasi utang (PKPU) sebanyak 8.700 orang.
Perkiraan nominal aset yang dokumennya ada di Polda Jabar Rp 200 miliar.
Dalam putusan perkara TPPU Andianto di pengadilan, harta dikembalikan ke koperasi untuk dibayar ke kreditur, tetapi putusan kasasi menyatakan bahwa aset disita negara.
Nah, tim kurator rencananya akan meminta penetapan dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai opsi untuk mengambil alih aset tersebut.
Kiagus juga menerima informasi dari para kreditur yang mengetahui adanya sejumlah aset potensial lain 0milik debitur.
Namun, tim kurator masih akan menelusuri dan memastikan kepemilikan aset tersebut.
Sebelumnya kuasa hukum Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada Ferdie Soethiono meminta kepada tim kurator untuk mempercepat proses kepailitan.
Tujuannya, untuk menghindari kerugian para kreditur.
Reporter: Sinar Putri S Utami