Minggu, 5 Oktober 2025

Indosat: Pembentukan PT OIS Tidak Salahi Aturan

PT Indosat Ooredoo Tbk membenarkan pihaknya telah melakukan joint venture dengan PT XL Axiata Tbk dan membentuk PT One Indonesia Synergy

Penulis: Hendra Gunawan
Indosat
Deva Rachman, Group Head Corporate Communications Indosat (tiga dari kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Indosat Ooredoo Tbk membenarkan pihaknya telah melakukan joint venture dengan PT XL Axiata Tbk dan membentuk PT One Indonesia Synergy (OIS).

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo mengatakan, pembentukan PT OIS sudah melalui proses yang benar yaitu melalui konsultasi dan mendapatkan "clearance" dari pihak yang berwenang yaitu Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha yaitu UU no. 5 tahun 1999.

Namun ia membantah perusahaan baru tersebut menjadi objek persaingan usaha. "Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa PT OIS bukan merupakan objek hukum UU no. 5 tahun 1999 tentang persaingan usaha," kata Deva dalam keterangan persnya, Jumat (21/10/2016) .

Menurutnya, dalam melaksanakan kegiatan perusahaannya, Indosat Ooredoo selalu patuh pada seluruh peraturan yang berlaku dan menerapkan prinsip good corporate dan public governance.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved