Telkom IndiHome Langgar Prinsip Persaingan Sehat, KPPU Tingkatkan ke Tahap Pemeriksaan
KPPU pun menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Produk Telkom IndiHome dianggap sudah melanggar prinsip persaingan sehat dan berdampak terhadap menurunnya pangsa pasar pelaku usaha pesaing.
Sikap ini oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diputuskan setelah melalui proses penyelidikan kasus Telkom IndiHome yang diduga mewajibkan pelanggannya menggunakan paket Indi Home Triple Play yang terdiri dari tiga produk, yaitu telepon, tv kabel, dan internet.
KPPU pun menetapkan untuk meningkatkan penanganan kasus Telkom IndiHome dari tahap penyelidikan ke tahap pemeriksaan.
Ketua KPPU M Syarkawi Rauf menuturkan, dalam penyelidikan terdapat setidaknya 2 (dua) isu yang didalami oleh KPPU.
Pertama, dugaan praktik tying in yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk melalui program IndiHome Triple Play yang mewajibkan calon pelanggan harus menggunakan 3 (tiga) layanan sekaligus telepon, ip tv, dan internet.
Kedua, dugaan penyalahgunaan posisi dominan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang menguasai pasar jasa fixed line (PSTN).
Dalam hal ini, bagi konsumen yang sudah telanjur berlangganan program IndiHome Triple Play namun ingin berhenti berlangganan dengan berbagai alasan diduga juga mengalami hambatan mengingat terdapat klausul perjanjian yang membuat pelanggan dimaksud tidak dapat memilih salah satu dari tiga layanan yang tersedia (telepon, ip tv, atau internet).
Sehingga ketika pelanggan memutuskan untuk berhenti menggunakan salah satu dari tiga layanan yang tersedia, maka PT Telkom diduga akan memutuskan akses berlangganan seluruh jasa layanan dimaksud.
Syarkawi mengatakan, pihaknya saat ini telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus IndiHome menjadi perkara.
"Melalui proses pemeriksaan ini diharapkan dapat melahirkan keadilan tidak saja bagi konsumen, namun juga bagi para pelaku usaha di industri terkait," tegas Syarkawi.