Senin, 6 Oktober 2025

Tax Amnesty

Munculkan Opini Seolah Orang Kaya yang Selama Ini Sembunyikan Hartanya Sebagai Pahlawan

"Perlakuan istimewa ini seolah-olah menampilkan para orang kaya yang selama ini menyembunyikan hartanya sebagai pahlawan"

Editor: Choirul Arifin
Harian Warta Kota/henry lopulalan
JAMES RIADY LAPORKAN TAX AMNESTY - Pemilik Lippo Group James Riady (kanan) menerima tanda bukti pengampunan pajaknya atau tax amnesty dari Kakawil DJP Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama di KPP Wajib Pajak Besar Sudirman, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2016). Kolomerat James Riady menjadi pengusaha kelas kakap pertama yang melaporkan permohonan tax amnesty. Warta Kota/henry lopulalan 

Sebab, para taipan kaya dengan mudahnya mendeklarasikan hartanya tanpa mereka harus menyebutkan dari mana asal harta mereka.

Misalnya saja, Tommy Soeharto, pengusaha kaya dana nak bungsu mantan presiden RI ke-2 Soeharto. Atau James Riady, bos Lippo Group, merupakan daftar orang kaya yang ikut program tax amnesty ini.

Pemerintah juga terus mendorong partisipasi dari pada pimpinan bisnis untuk menggulirkan gairah para pengusaha mengikuti program ini setelah awal yang lambat.

Para orang kaya ini, bahkan mendapat publikasi saat mendeklarasikan hartanya di kantor pajak setempat.

"Perlakuan istimewa ini seolah-olah menampilkan para orang kaya yang selama ini menyembunyikan hartanya atau tidak menyebutkan dari mana hartanya berasal ini sebagai pahlawan," tukas Firdaus Ilyas, aktivis LSM Indonesia Corruption Watch (ICW).

"Imej yang dibangun seolah-oleh mereka mengikuti programm tax amnesty untuk membangun negerinya," lanjut dia kepada AFP.

"Tapi kita semua tahu, mereka mengikuti tax amnesty sebab mereka tidak membayar pajak."

Tentu saja, kemudahan bagi para penghindar pajak ini menimbulkan kekecewaan mendalam bagi warga dengan pendapatan pas-pasan yang taat membayar pajak.

Sementara para orang kaya bisa membayar pajak di bawah rerata normal.

Untuk pajak individu, seharusnya berkisar antara lima persen hingga 30 persen berdasarkan pendapatannya.

Sedangkan pajak korporasi sekitar 25 persen. tetapi di tahap pertama tax amnesty, mereka hanya perlu membayar tarif tebusan dua persen untuk deklarasi harta dan empat persen untuk repatriasi.

"Program tax amnesty hanya baik untuk orang kaya," kata Johni Yusuf, pebisnis di usia 30-an yang menjalankan usaha kelontong di Jakarta. "Itu tidak adil karena saya selalu taat membayar pajak."

Para aktivis bahkan menentang pelaksanaan tax amnesty melalui jalur pengadilan, yakni melalui Mahkamah Konstitusi.

Kemarahan pun meluber di jalan dengan demonstrasi ribuan warga menentang tax amnesty, sebab negara mengampuni uang dari hasil korupsi.

Ken Dwijugiasteadi, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, menolak mengatakan dari mana sumber dana deklarasi para peserta tax amnesty. Dia mengatakan, tugas para petugas pajak hanya untuk mengoleksi dana-dana tebusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved