Taipan Murdaya Poo Lega Usai Deklarasi
Ia tiba sekitar pukul 10.50 WIB, dengan kemeja putih berbalut jas hitam dan padupadan celana hitam.
Sanksi yang dimaksudnya adalah penyitaan, pemblokiran rekening, bahkan penyanderaan. "Kalau memang dia membayar pokok utang, ikut tax amnesty, maka harta milikinya tidak disita, rekening banknya tidak diblokir dan ia tidak dikenakan penyanderaan dan terbebas dari semua sanksi perpajakan," ungkapnya.
Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menyatakan, selain sebagai pejabat negara, secara pribadi dirinya juga kerap menjalankan jual beli tanah sehingga ada aset berupa tanah miliknya yang sebelumnya tidak dimasukkan lantaran hendak dijual. Namun ia tetap membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kadang hanya tiga sampai empat bulan di tangan saya, kemudian dijual, sekarang harus dimasukkan dan dicatat sebagai aset pribadi supaya ke depannya ketika mengisi SPT dan lain sebagainya, saya tidak repot lagi," tuturnya.
Menurut dia, semua pejabat publik yang memenuhi syarat harus mengikuti pengampunan pajak demi kelanjutan pembangunan negara dan juga kelanjutan data-data perpajakan ke depannya. "Saya sudah menginstruksikan kepada jajaran di Pemkot dan semua masyarakat supaya mengikuti tax amnesty," imbuhnya. (tribunnews/seno tri/kontan)