Selasa, 30 September 2025

DPR Respons Positif Pergeseran Konsumsi BBM

DPR memberikan respons positif atas perubahan perilaku pemilik kendaraan bermotor

Penulis: Sanusi

Menurut Wianda, Pertamina akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyaluran premium dan kondisi di lapangan.

Namun, dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 saat ini tidak ada lagi kuota BBM penugasan yang mengikat. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM telah menetapkan penugasan distribusi BBM jenis tertentu kepada Pertamina.

“Kembali lagi kita harus mengacu kepada permintaan masyarakat tapi tetap saja premium harus tetap disediakan di beberapa SPBU yang memang masih ada konsumsinya oleh sebagian masyarakat,” tandas Wianda.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan