DPR Respons Positif Pergeseran Konsumsi BBM
DPR memberikan respons positif atas perubahan perilaku pemilik kendaraan bermotor
Penulis:
Sanusi
Menurut Wianda, Pertamina akan selalu berkoordinasi dengan Direktorat Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penyaluran premium dan kondisi di lapangan.
Namun, dia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 saat ini tidak ada lagi kuota BBM penugasan yang mengikat. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran BBM telah menetapkan penugasan distribusi BBM jenis tertentu kepada Pertamina.
“Kembali lagi kita harus mengacu kepada permintaan masyarakat tapi tetap saja premium harus tetap disediakan di beberapa SPBU yang memang masih ada konsumsinya oleh sebagian masyarakat,” tandas Wianda.