Selasa, 30 September 2025

Silakan Rogohlah Kocek Lebih Dalam, Multifinance Masih Pelit Turunkan Uang Muka Cicilan

Saat ini FIFGROUP memberlakukan DP rata-rata 20 persen.

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperlonggar aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Wacana yang berkembang, DP kredit motor akan diperbolehkan kurang dari 5 persen.

Namun, perusahaan pembiayaan atau multifinance mengaku tak tertarik dengan pelonggaran itu. Meskipun, banyak praktik di lapangan yang secara gamblang, konsumen bisa kredit kendaraan bermotor hanya dengan uang ratusan ribu rupiah.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengaku tidak akan memanfaatkan kelonggaran DP ini.

"Nggaklah," ujar Suhartono sebagaimana dikutip dari Kontan, Selasa (30/8/2016).

Djaptetfa, Direktur Marketing PT FIFGROUP menyambut baik wacana OJK untuk memberi keringanan DP kepada konsumen.

Pihaknya berharap agar konsumen dimudahkan dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor.

Namun dalam pelaksanaan dilapangan, FIFGROUP akan menyesuaikan dengan manajemen risiko serta disesuaikan dengan kelayakan kredit konsumen.

Saat ini FIFGROUP memberlakukan DP rata-rata 20 persen.

Besaran DP FIFGROUP tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK saat ini.

Pihaknya ingin memastikan manajemen risiko tetap berjalan dengan baik. Sehingga, perusahaan tidak hanya memenuhi target pembiyaan melainkan juga menjaga kualitas kredit.

Per Juli 2016, rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) FIFGROUP sebesar 0,68 persen. NPF ini terhitung di atas 90 hari. Rasio NPF FIFGROUP relatif stabil dibanding bulan Juni 2016.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengaku akan mengimplementasikan relaksasi tersebut sesuai dengan manajemen risiko perusahaan.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Zacharia Susantadiredja mendukung aturan OJK berupa keringanan DP kendaraan di bawah 5 persen.

Namun masing-masing perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan manajemen resiko untuk menjaga kualitas portofolio.

“WOM mempunyai kebijakan manajemen risiko yang detail per produk dan regional, sehingga relaksasi minimum DP akan di review lagi dan WOM akan memanfaatkannya sesuai review dari manajemen resiko tersebut,” terang Zacharia.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan