Pengamat: Proyek Mercusuar Jokowi Terkendala Mental Korup Birokrat dan Elite Politik
Pembangunan infrastruktur merupakan salah satu aspek penting untuk mempercepat proses pembangunan nasional.
Meskipun sudah berlangsung lima tahun lebih, namun kata Gigih masih terjadinya tumpang tindih berbagai peraturan Permenhub No 156/2015 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Perpres No 83/2011 untuk pelaksanaan PSO dan IMO di PT KCJ.
"Sehingga belum tercapainya tujuan dari UU No 23/2007 tentang Perkeretaapian karena tidak terdapat monitoring secara independen atas penyelenggaraan sarana dan prasarana,"pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo menambahkan, terbakarnya dua gerbong Kereta Api Kertajaya di Tanjung Priok karena lemahnya prosedur dan sistem pengelolaan kereta api.
"Selain tingkat kelayakan yang juha masih kurang, adalah lemahnya sistem pengamanan yang masih buruk, sehingga menjadi momok di masyarakat," pungkasnya.