Memilih Produk Asuransi untuk Rumah (1)
Anda perlu mencatat risiko yang mungkin berpotensi menimpa rumah Anda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Di pasaran, ada berbagai produk asuransi rumah yang bisa Anda pilih. Perlindungannya pun bermacam-macam. Ada yang hanya memberikan proteksi terhadap bangunan rumah.
Ada juga produk yang menawarkan perlindungan untuk isi rumah. Ada pula yang memberikan perlindungan baik untuk bangunan maupun isi rumah Anda.
Jaminan risiko yang dikaver juga bermacam-macam.
Ada produk yang hanya menawarkan perlindungan dasar untuk risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap alias flexas (fire, lightning, explosion, impact of aircraft, and smoke).
Beberapa perusahaan asuransi juga menawarkan perluasan jaminan seperti jaminan terhadap risiko kerusuhan, pemogokan, huru-hara, angin topan, gempa bumi, pencurian dan lain sebagainya.
Tentu saja untuk memperoleh perluasan jaminan, tarif premi yang harus Anda bayar lebih besar. Ada pula produk asuransi yang membundel beberapa jaminan dalam satu paket yang komplet dibandingkan jaminan dasar.
Lalu bagaimana memilih produk asuransi yang tepat? Simak saran dan pertimbangan dari para perencana keuangan berikut ini.
Kebutuhan dasar
Produk asuransi properti biasanya memberikan jaminan dasar berupa perlindungan terhadap risiko kebakaran alias flexas.
Untuk memperoleh jaminan terhadap risiko lainnya, Anda mesti membeli asuransi dasar terlebih dahulu.
Lagi pula, asuransi kebakaran memang menjadi kebutuhan mendasar. Sebab, bencana kebakaran tidak memandang lokasi Anda.
Apalagi jika lokasi rumah Anda berada di daerah yang padat, risiko kebakaran semakin tinggi. Bahkan, rumah dengan teknologi perlindungan api secanggih apa pun tidak lepas dari risiko kebakaran.
Umumnya, perencana keuangan Tatadana Consulting Tejasari, mengatakan, asuransi rumah dibayarkan sekali untuk perlindungan selama 12 bulan.
Anda bisa menghitung perkiraan biaya asuransi dasar. Yakni, untuk rumah tinggal, tarif preminya Rp 1 per mil.
Jadi, misalnya harga rumah Anda Rp 500 juta, kisaran premi asuransi kebakaran yang harus Anda bayar adalah Rp 500.000.