Relaksasi Crossing Saham, Pelaku Bursa Tunggu Langkah Sri Mulyani Berikutnya
"Jadi kami menunggu peraturannya lengkap dulu," katanya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aturan resmi transaksi tutup sendiri atau crossing saham bagi peserta amnesti pajak yang ingin balik nama kepemilikan saham, masih menunggu langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK lanjutan.
Kemenkeu baru menerbitkan dua PMK dan satu Keputusan Menteri Keuangan (KMK). Di mana, PMK yang ditunggu yaitu mengenai tata cara mengunci dana peserta amnesti pajak.
"Kami menunggu PMK yang terakhir, mengenai instrumen, katanya minggu-minggu ini keluar," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menurut Tito, jika PMK mengenai program amnesti pajak sudah diterbitkan semuanya, maka BEI akan mengeluarkan peraturan yang mendukung suksesnya program tersebut.
Satu di antaranya, memberikan diskon hingga 50 persen dari 0,03 persen biaya transaksi crossing saham.
"Jadi kami menunggu peraturannya lengkap dulu," katanya.
Tito juga mengatakan, BEI mencatat mengenai kepemilikan saham saat ini sekitar 60 persen hingga 65 persen merupakan investor asing dan sisanya investor lokal.
Namun, berdasarkan data perdagangan, 56 persen dilakukan lokal dan sisanya asing.
"Ada sesuatu perbedaan yang boleh dipertanyakan, mungkin 10 persen hingga 15 persen yang punya asing itu akan crossing. Jadi asing nanti 40 persen (kepemilikan saham di BEI)," tutur Tito.
--