Kamis, 2 Oktober 2025

Denda Perusahaan yang Terbukti Melakukan Monopoli Bisnis Akan Dinaikkan

Pelaku usaha yang terbukti melakukan monopoli dengan pendapatan senilai Rp 400 miliar, dapat memberikan denda maksimal Rp 30 miliar

Editor: Choirul Arifin

Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU Persiangan usaha mengatakan, hasil rapat panja dan KPPU ini akan disampaikan ke Komisi VI."Saya kira tidak ada hambatan lagi di tingkat komisi, sehingga bisa segera kami serahkan ke Baleg," ujar dia.

Menurutnya, nantinya dari Baleg akan dirapatkan untuk dibawa ke rapat paripurna, sehingga pembahasan RUU bersama pemerintah bisa dimulai. "Setelah itu baru dibawa kembali ke Baleg untuk diagendakan ke rapat paripurna untuk pengesahannya. Mudah-mudahan akan selesai tahun ini," ujar Azam.

 
Reporter Muhammad Yazid
Editor Adi Wikanto

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved