Selasa, 30 September 2025

HGI: Perlu Diluruskan, Sawit Tidak Picu Kebakaran Gambut

HGI menilai, pernyataan sejumlah institusi yang mengaitkan kebakaran gambut akibat penanaman kelapa sawit tidak ilmiah.

Editor: Sanusi
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
KEBAKARAN LAHAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencoba memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2015).Ratusan hektare lahan gambut yang terbakar pada kebakaran tersebut dan asap dari kebakaran tersebut mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan Jalan lintas timur Palembang-Inderalaya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Pembakaran lahan oleh masyarakat merupakan masalah sosial. Upaya terpenting untuk penanggulangan karhutla adalah memetakan desa-desa di sekitar kawasan hutan.

“Untuk itu, pemerintah harus mempunyai program pencegahan kebakaran di tingkat desa yang mampu membantu penyelesaian persoalan sosial dan ekonomi di tengah masyarakat,” kata Nurwadjedi.

Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Padjajaran (Unpad) Prof Dr Daud Silalahi mengingatkan pemerintah untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha terkait penghentian sementara (moratorium) gambut .

Menurut Daud Silalahi, karena sifatnya sementara, harus ada batas waktu jelas. Belajar dari kasus ini restorasi gambut, pemerintah sebaiknya perlu melakukan banyak kajian sebelum menerapkan satu kebijakan lingkungan.

“Pemikiran-pemikiran dari kebijakan itu juga harus dalam konteks Indonesia serta mampu menstrukturkan hukum lingkungan secara akademis. Ini agar kebiajakan tidak dimanfaatkan pihak tertentu dan memberi kepastian bagi dunia usaha sebagai roda penggerak ekonomi,” kata Daud Silalahi.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved