Gugatan Pailit Merpati Airlines Harus Lewati Jalan Berliku
Ada pihak baru yaitu PT Prathita Titian Nusantara yang malah menempatkan Merpati ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Bahkan ia berharap pihak Merpati dapat datang ke persidangan agar dapat bicara secara baik-baik. Pasalnya, pihak manajemen sudah menutup komunikasi kepada para karyawan dan eks karyawan dari tahun lalu.
Sementara itu, hukum PTN Peber Silalahi memilih untuk enggan berkomentar. "Saya tak mau berkomentar namun yang pasti kami bisa membuktikan kalau utang itu memang ada," ungkap dia.
Dia mengakui, permohonan PKPU itu didaftarkannya satu pekan setelah pendaftaran permohonan pailit yakni 17 Februari 2016. Mengenai utangnya, diketahui Merpati memiliki utang kepada PTN sebesar Rp 80,67 miliar dan US$ 77.671.
Permohonan pailit Merpati ini didaftarkan oleh Sudiyarto.
Permohonan pailit ini dilayangkan lantaran perusahaan penerbangan milik negara itu sudah tak membayarkan gaji dan pesangon kepada dirinya dan 47 eks karyawan lainnya sejak 17 Juli 2014. Adapun total tagihannya mencapai Rp 29,84 miliar.
Selain kepada eks karyawan, dalam permohonannya Sudiyarto juga menyertakan kreditur lain yakni 66 kreditur karyawan Merpati hang sudah tak terbayarkan gajinya sejak Desember 2013 silam dengan total tagihan sebesar Rp 39,08 miliar.
"Jadi ada 114 orang yang diikut sertakan dengan total tagihan semuanya mencapai Rp 71,51 miliar," ungkapnya.
Lantaran pemeriksaan permohonan pailit ini ditunda, maka majelis hakim akan memeriksa perkara PKPU terlebih dahulu. Sidang pun akan dilanjutkan pada 29 Februari 2016 dengan agenda pembuktian dari pihak PTN.
Majelis juga akan kembali memanggil pihak Merpati untuk hadir dalam persidangan.
Reporter Sinar Putri S.Utami