Rabu, 1 Oktober 2025

Ratusan Perusahaan Minta Potongan Tarif Listrik

Insentif listrik yang diberikan pemerintah kepada industri beberapa waktu lalu sudah dimanfaatkan oleh para pengusaha.

Editor: Sanusi
zoom-inlihat foto Ratusan Perusahaan Minta Potongan Tarif Listrik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengendara melintas di jalan raya yang masih banyak terdapat tiang milik PLN di Maruga, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (3/2/2016). Keberadaan tiang di tengah jalan sangat membahayakan pengguna jalan terlebih di malam hari dan belum ada upaya dari pihak terkait untuk memindahkan tiang tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insentif listrik yang diberikan pemerintah kepada industri dalam menghadapi perlambatan ekonomi nasional dan global yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu sudah dimanfaatkan oleh para pengusaha.

Sofyan Basyir, Direktur Utama PLN mengatakan, sampai saat ini sudah ada 250 industri yang memanfaatkan insentif tersebut.

Ke-250 industri tersebut telah mengajukan permintaan diskon tarif listrik sebesar 30 persen karena ingin menaikkan kapasitas produksinya pada pukul 23.00 sampai 08.00. Selain itu, ada juga 250 industri lainnya yang mengajukan permohonan penundaan kewajiban bayar tagihan listrik karena sedang kesulitan uang.

"Sebagian besar tekstil di daerah Jawa Barat dan Jawa Timur. Penyerapan tenaga kerjanya besar," kata Sofyan di Jakarta pekan kemarin.

Sayang, Sofyan tidak menjelaskan secara rinci siapa saja industri dan besarnya diskon serta penundaan pembayaran yang diberikan. Pemerintah mengobral banyak insentif untuk membantu industri dalam negeri menghadapi perlambatan ekonomi global dan nasional. Setidaknya ada dua insentif besar yang mereka berikan.

Pertama, diskon sebesar 30 persen dari tarif normal. Sudirman Said, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan, insentif ini diberikan bagi industri yang menaikkan kapasitas produksinya pada pukul 23.00 sampai 08.00.

"Ini untuk mendorong industri berbasih mekanik untuk memaksimalkan produksinya di malam hari ketika beban rata- rata sedang menurun," kata Sudirman di Jakarta beberapa waktu lalu.

Insentif ke dua, menunda kewajiban bayar tagihan listrik bagi industri yang mengalami kesulitan cash flow dan berpotensi melakukan PHK. Sudirman mengatakan, industri dengan kategori tersebut hanya akan diberikan kewajiban bayar sebesar 60 persen dari total tagihan mereka.

Sementara itu, 40 persen tagihan lainnya, akan ditunda pembayarannya.

"Pembayarannya akan ditunda dan baru dibayar 13 bulan dari sekarang," katanya.

Darmin Nasution, Menteri Koordinator Perekonomian berharap dengan pemberian insentif- insentif tersebut bisa memberikan pertolongan bagi industri di dalam negeri untuk menghadapi beban perlambatan ekonomi.(Agus Triyono)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved