Gerindra: Tax Amnesty Bertolak Belakang Dengan Kebijakan Pemerintah
Politikus Gerindra Nizar Zahro menyodorkan saran perbaikan tata kelola perpajakan tanpa harus melakukan kebijakan Tax Amnesty.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Agung Budi Santoso
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Yl dikawal petugas kejaksaan saat dibawa keluar dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jl Subarkah, Pontianak, Kalimantan Barat, (18/1/2016) pukul 14.00 WIB. Negara dirugikan hingga Rp 4,2miliar akibat ulah Yl yang tidak membayar pajak pada masa pajak Januari 2010 hingga Maret 2011. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
"Maka kebijakan Tax Amnesty ini sebenarnya bertolak belakang dari strategi pemerintah untuk mengenjot penerimaan pajak. Bila dilihat dari data yang di rilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada sekitar Rp 77,3 triliun yang masuk ke dalam piutang pajak. Artinya, bila dilakukan Tax Amnesty maka akan ada sebesar Rp 77,3 triliun yang akan dihapuskan piutang pajaknya. Jumlah ini sangat signifikan kalau dikonversi secara agregatif terhadap target penerimaan pajak tahun 2015," ujarnya.