Sabtu, 4 Oktober 2025

'Tax Ratio' 2015 Lebih Rendah Dibanding 2014

Penerimaan ini berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.055,61 triliun dan bea cukai sebesar Rp 180 triliun

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapai 10,88 persen pada 2015.

Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun lalu yang mencapai 11,9 persen meskipun penerimaan pajak 2015 mengalami kenaikan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, angka pasti tax ratio akan dikeluarkan pada Februari 2016.

“Tax ratio bisa dihitung dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.235,8 triliun dibagi dengan perkiraan PDB Rp 11.350 triliun, dari hitungan tersebut tax ratio sebesar 10,88 persen, atau coba hitung sendiri,” kata Bambang di Jakarta, Senin (11/1/2016)

Semenetara itu untuk penerimaan perpajakan hingga 31 Desember mencapai Rp 1.235,8 triliun meningkat dari tahun lalu Rp 1.146.87 triliun.

Penerimaan ini berasal dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.055,61 triliun dan bea cukai sebesar Rp 180 triliun.

“Penerimaan pajak ini pertama kali tembus Rp 1.000 triliun yaitu Rp 1.055,61 triliun. Di dorong oleh penerimaan pajak non migas sebesar RP 1.005,89 triliun yang juga pertama kali tembus Rp 1.000 triliun. Ini upaya dari Ditjen pajak, karena kalau penerimaan pajak non migas sangat tergantung dari lifting dan harga,” jelasnya.

Bambang mengatakan penerimaan pajak sebesar RP 1.055,61 triliun berasal dari penerimaan PPh non migas sebesar Rp 547,46 triliun atau naik 19,34persen dari 2015, PPN dan PPnBM sebesar Rp 423,53 triliun (naik 3,51persen dari tahun sebelumnya), PBB sebesar Rp 29,40 triliun (naik 25,23persen), PPh migas sebesar Rp 49,72 triliun (turun 43,14persen).

Bambang mengatakan penurunan PPh migas terjadi karena lifting yang tidak tercapai dan harga yang turun.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved