Minggu, 5 Oktober 2025

Kemenhub Cabut Izin Slot Penerbangan Lion Air dan Batik Air

Alasannya karena slot tersebut tidak digunakan selama 21 hari berturut-turut.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com/Yoga Sukmana
Pesawat Lion Air B737-800 terparkir di run way Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (19/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut tiga izin slot penerbangan Lion Air dan Batik Air.

Alasannya karena slot tersebut tidak digunakan selama 21 hari berturut-turut.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail menyebutkan rute Lion Air yang dicabut adalah Jakarta (Bandara Soekarno Hatta)- Surabaya (Bandara Juanda) dan Jakarta (Soetta)- Medan (Bandara Kualanamu). Sementara satu izin slot yang dipegang Batik Air yang dicabut oleh pemerintah terdapat pada rute Jakarta (Bandara Halimperdanakusumah)-Pontianak (Bandara Supadio).

"Bilamana suatu penerbangan dari maskapai tidak dilakukan selama 21 hari berturut-turut, maka akan kami cabut izinnya," ujar Muzaffar di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/1/2016).

Muzaffar menyebutkan pencabutan izin Lion Air sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Dalam pasal 27 ayat 2 beleid tersebut dikatakan pelaksanaan operasi penerbangan tidak dilayani selama 21 hari tanpa pemberitahuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, rute penerbangan yang tidak dilayani tersebut dicabut.

"Lion Air dapat mengajukan permohonan kembali setelah terhitung tanggal pencabutan," jelas Muzaffar.

Kementerian Perhubungan kata Muzaffar mencabut izin rute Lion Air berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh inspektur Direktorat Angkutan Udara. Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan ke bandara dan verifikasi semua pelanggaran Lion Air.

"Kemudian, kami panggil maskapai yang dimaksud untuk kami tunjukkan data-datanya,” kata Muzaffar.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved