Selasa, 30 September 2025

Pembekuan dan Pencabutan Izin Usaha Kehutanan Timbulkan Gejolak Sosial

Pemerintah diharapkan memberi kesempatan pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) untuk tetap beroperasi

Penulis: Sanusi
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Ilustrasi: KEBAKARAN LAHAN - Helikopter dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan mencoba memadamkan kebakaran lahan dengan cara water boombing di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Selasa (18/8/2015). Ratusan hektare lahan gambut yang terbakar pada kebakaran tersebut dan asap dari kebakaran tersebut mengganggu kendaraan yang melintas di kawasan Jalan lintas timur Palembang-Inderalaya.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Purwadi menegaskan penyelesaian permasalahan kebakaran hutan dan lahan perlu dilakukan secara kolaboratif bersama karena kebakaran terjadi bukan hanya di areal pemegang izin, tetapi juga di hutan negara lainnya seperti hutan lindung dan hutan konservasi. Bahkan kebakaran bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di belahan dunia dari Amerika sampai Australia.

APHI memastikan akan mendukung pemerintah dalam penataan dan pengelolaan lahan gambut. Untuk itu upaya-upaya tata kelola yang baik pemegang izin, seperti tata kelola air, hasil survei topografi baik dari hasil survey lapangan maupun dengan menggunakan teknokogi sepert LIDAR, agar dapat diintegrasikan dengan hasil survei pemerintah sehingga dapat mencakup satu kawasan ekosistem lanskap.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved