Ahok Janji Segera Lunasi Uang Asuransi PNS DKI Kepada PT Taspen
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian (JKK JK
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Adi Suhendi
"Diharapkan bisa membuat ASN lebih tenang dalam bekerja," kata Yuddy.
JKK merupakan salah satu amanat PP Nomor 77 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Nilainya sebesar Rp 298.643 juta, diserahkan kepada ahli waris Kementerian Perhubungan yaitu Alm Dyah Umiryati Purnamaningrum, pegawai yang gugur saat mengikuti pelatihan bela negara.
Sementara pegawai THT diberikan kepada 4 pegawai ASN yaitu Ichwan, Suparman, Rr Retno Rurukmawati, dan Zainal Abidin.