Kamis, 2 Oktober 2025

Indonesia Perlu Investasi, Tapi Bukan dengan Langgar Aturan

Setiap investasi di Indonesia itu penting tapi itu tetap harus memenuhi reguasi

Penulis: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Adiatmaputra Fajar
Pengamat Ekonomi INDEF Enny Sri Hartati, Minggu (11/10/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Enny Sri Hartati mengatakan semua investasi di Indonesia, termasuk investasi PT Freeport di Indonesia adalah penting.

Namun demikian kepentingan investasi tetap harus memenuhi regulasi di Indonesia mulai dari UUD, UUD, PP sampai Perda dan jika tidak memenuhi aturan tersebut, maka perusahaan lebih baik angkat kaki dari Indonesia.

“Setiap investasi di Indonesia itu penting tapi itu tetap harus memenuhi reguasi yang ada di Indonesia. PT Freeport Indonesia sendiri dibuat berdasarkan kontrak karya disaat Indonesia saat itu belum memilki aturan atau regulasi seperti UU Minerba, UU Lingkungan, PP yang mengatur divestasi saham asing dan lain-lain. Ini semua sekarang harus dipenuhi dan jika tidak, sepenting apapun investasi asing masih kalah penting dibanding penegakan hukum,” ujar Direktur Eksekutif Indef Enny ketika dihubungi, Senin (23/11/2015).

Semua objek hukum dalam hal ini perusahaan yang beroperasi di Indonesia terikat pada aturan konstitusi yang ada di sebuah negara.

Indonesia sendiri memiliki berbagai peraturan mulai dari UUD sampai Perda.

”Sekarang yang jadi pertanyaan, apakah freeport jadi objek hukum di Indonesia? Kalau freeport beroperasi di Papua yang oleh dunia diakui sebagai bagian dari Indonesia, maka Freeport harus tunduk pada aturan yang ada di Indonesia,” katanya.

Pemerintah dalam hal ini tinggal menegakkan hukum saja atau law enforment. Pemerintah tinggal mengatakan kepada para investor termasuk Freeport kalau mau ikut aturan silahkan, kalau tidak maka silahkan tinggalkan Indonesia.

Indonesia tidak butuh perusahaan yang tidak patuh pada hukum Indonesia.

”Ini yang akan memberikan kepastian hukum, karena semua investasi harus tunduk. Sekarang kalau ada pengecualian atau prioritas seperti freeport apa alasannya?,” ujarnya.

Kalau pun pemerintah saat ini memutuskan kontrak dengan Freeport, Enny yakin, Indonesia tidak akan bermasalah meskipun bisa jadi Freeport akan mengajukan hal ini ke Badan Arbitrase Internasional.Indonesia tidak akan menyalahi aturan arbitrase internasional jika melakukan ini.

”Kita memang harus menjaga kontrak, maka harus ada negosiasi yang menguntungkan kedua belah pihak termasuk Indonesia. Tapi kalau kontrak dijalankan dengan tidak adil dan melanggar berbagai aturan, maka mau dibawa kemanapun termasuk ke Badan Arbitrase Internasional, posisi Indonesia kuat,” ujarnya.

Jika Freeport membawa masalah kontrak ini ke Arbirase internasional dan mempertanyakan mengapa kontraknya tidak diperpanjang, maka Indonesia akan mudah mengatakan bahwa Freeport tidak patuh pada aturan di Indoensia.

"Seperti pada isu perusakan lingkungan, dimana saat ini kita sudah memiliki UU Lingkungan Hidup, maka ini harus dipatuhi. Di Amerika aturan tentang lingkungan jauh lebih ketat. Pemerintah konsisten saja menegakan aturan,” katanya.

Terkait aturan divestasi saham asing menurutnya juga harus ditegakkan termasuk aturan bagi hasilnya.Indonesia menurunya bisa membandingkan aturan divestasi ataupun bagi hasil dengan aturan atau pembagian bagi Indonesia. Bagaimana sistem bagi hasil yang adil bagi negara sehingga menjadi adil.

“Jadi sistem bagi hasil negara-negara lain bisa juga dijadikan acuan, berapa persen misalnya bagi hasil yang baik untuk Indonesia. Selama ini Indonesia hanya kebagian satu persen saja dan baru di era SBY seingat saya ketika Menko Perekonomian dipegang oleh Chairul Tandjung bagian Indonesia naik menjadi 3 persen,” ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved