Minggu, 5 Oktober 2025

Gaji Direksi dan Komisaris Bank akan Diatur Ulang

Saat ini OJK sedang menggodok rencana tersebut dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK)

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana aktivitas di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2013). Dalam keterangannya pada Kuartal I OJK telah menunjukkan kinerja yang positif dalam rangka perbaikan kebijakan bidang ekonomi dan industri keuangan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imbalan penghasilan direksi dan komisaris perbankan akan ditata ulang kembali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini OJK sedang menggodok rencana tersebut dalam rancangan peraturan OJK (RPOJK).

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Mulya Siregar mengatakan, aturan ini untuk meningkatkan tata kelola korporasi yang baik atau good corporate governance (GCG) serta kewajiban sebagai anggota G 20 untuk mengikuti aturan Bassel di industri perbankan.

"Kami tidak akan atur remunerasi secara kuantitatif seperti menentukan beberapa gaji pokok pejabat bank, tapi agar bank bisa memitigasi risiko agar memiliki tata kelola yang baik," kata Mulya di Jakarta, Senin (23/11/2015)

Selain itu, tinjauan kembali remunerasi ini adalah OJK sebagai regulator tidak menginginkan krisis moneter 1998 terjadi kembali.

Menurut dia, tahun 1998 itu, banyak manajemen bank yang jor joran dalam menyalurkan kredit namun tidak memperhatikan manajemen risiko.

"Banyak manajemen lakukan penyaluran tinggi, agar mereka dapat bonus besar, nah kita tidak mau lagi seperti itu," ujarnya.

Dia menjelaskan rancangan aturan remunerasi ini, tidak hanya berdasarkan dari hasil kinerja keuangan saja, tapi juga dari key performance indikator (KPI) secara keseluruhan.

Sehingga aspek tata kelola perusahaan yang baik juga akan menjadi pertimbangan. (Sylke Febrina Laucereno)

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved