Misbakhun Dukung Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Berpemanis
Politikus Golkar ini menilai pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mendukung rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai tahun 2016.
Politikus Golkar ini menilai pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.
“Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, bahwa pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan Negara,” kata Misbakhun kepada Tribun, Jumat (6/11/2015).
Misbakhun saat ini sedang melaksanakan program reses dan turun ke dapilnya di Pasuruan, Jawa Timur. Dirinya memberikan bantuan dalam acara Peduli Anak Yatim Piatu dan Dhuafa di beberapa desa di Kabupaten Pasuruan.
Dia menjelaskan alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yakni bisa menyebabkan obesitas.
Jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, tegas dia, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar. Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan.
Pasal 2 Ayat (1) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik: konsumsinya perlu dikendalikan; peredarannya perlu diawasi; pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Sehingga, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi.
Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berpemanis telah masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.
“Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai,” ujar Sekretaris Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR ini.
Politisi Golkar ini menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih lagi, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.
Ia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis. Di antaranya adalah, Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko.
“AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," ujar Misbakhun.